Dasar hukum PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa di Indonesia merujuk pada peraturan yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Beberapa dasar hukum terkait PPID di tingkat desa adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Kepala Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (Kep-02/KO/2010);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.